Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituding Mafia Minyak Goreng, Ini Klarifikasi Lengkap PT Amin Market Jaya

image-gnews
Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Direktur Utama PT AMJ, Djondy Putra, dan kuasa hukumnya Fredrik J. Pinakunary dalam konferensi pers mengenai tudingan bahwa mereka terlibat dalam praktik mafia minyak goreng di Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -PT Amin Market Jaya (PT AMJ) membantah atas tudingan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyebut sebagai mafia minyak goreng. Kasus ini pun bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan kontainer yang berisi minyak goreng untuk diekspor langsung diperiksa.

Pengacara PT AMJ Fredrik J. Pinakury menjelaskan kliennya tidak pernah mengekspor 23 kontainer berisi minyak goreng ke Hong Kong melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Namun sejak 7 September 2021 sampai 3 Januari 2022, kliennya mengirimkan berbagai macam barang dan bukan hanya minyak goreng dalam 25 kontainer.

Dampak dari dugaan ini, kata Fredrik, memukul operasional perusahaan dan mitra bisnis menjaga jarak. “Sehingga operasional perusahaan mengalami kemerosotan yang tajam, orang takut berurusan sama PT AMJ karena dipikir berurusan sama mafia,” ujarnya dalam konferensi persnya pada Kamis, 7 April 2022.

Menurut pemaparan Fredrik, kontainer pertama minyak goreng hanya ada 9,52 persen. Lalu kontainer kedua ada 10,21 persen minyak goreng.

Kontainer ketiga ada 7,77 persen dan kontainer keempat ada 0,85 persen minyak goreng. Kemudian kontainer kelima 3,02 persen dan kontainer keenam 1,4 persen minyak goreng.

Kontainer ketujuh ada 10,39 persen, kontainer kedelapan ada 12,73 persen, kontainer kesembilan ada 49,61 persen, dan kontainer kesepuluh ada 2,41 persen minyak goreng. Selanjutnya kontainer kesebelas ada 6,2 persen, kontainer kedua belas ada 2,32 persen, kontainer ketiga belas ada 7,64 persen, kontainer keempat belas ada 2,16 persen, dan kontainer kelima belas ada 5,44 persen minyak goreng.

Lalu kontainer keenam belas ada 1,47 persen, kontainer ketujuh belas ada 92,74 persen, dan kontainer kedelapan belas ada 4,38 persen. Kemudian kontainer kedua puluh ada 0,7 persen, kontainer kedua puluh satu ada 70,32 persen minyak goreng.

Selanjutnya pada kontainer kedua puluh dua ada 2,21 persen dan kontainer kedua puluh tiga ada 1,81 persen minyak goreng. Lalu kontainer ke dua puluh empat ada 8,32 persen dan kontainer kedua puluh lima ada 6,13 persen,

“Ini tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan dan kami siap membuktikan kebenaran itu,” kata Fredrik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

9 hari lalu

Pemecah gelombang (Breakwater) Cituis, Kabupaten Tangerang. Maps.google
Kejati Tahan Pejabat DKP Banten untuk Dugaan Korupsi Proyek Breakwater Cituis, Ini Arti Pemecah Gelombang

Kejati Banten menahan pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek breakwater Cituis.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

10 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

11 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

14 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

16 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

17 hari lalu

Gerai Super Indo. superindo.co.id
Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.


Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

19 hari lalu

Robert Bonosusatya. Istimewa
Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

22 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

22 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.